WhatsApp Icon

Di Surau Tuo Nagari Muaro, Zakat Didendangkan dalam Gema Salawat Dulang

26/10/2026  |  Penulis: Lindo Karsyah, S.S, M.IP

Bagikan:URL telah tercopy
Di Surau Tuo Nagari Muaro, Zakat Didendangkan dalam Gema Salawat Dulang

Dokumentasi BAZNAS KABUPATEN SIJUNJUNG

SIJUNJUNG – Malam itu, Surau Babul Hasanah tidak sekadar menjadi dinding-dinding tua. Ia berdenyut. Dari dalam surau yang diterangi lampu listrik, talam-talam dulang berdentum, sahut-menyahut memuji Baginda Nabi. Sabtu malam, 24 Oktober 2026, BAZNAS Kabupaten Sijunjung memilih cara yang paling Minang untuk bersyiar: bukan dengan spanduk, tapi dengan dendang.

Acara Salawat Dulang ini digelar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. BAZNAS sengaja pulang ke surau. Sebab surau, bagi anak Minangkabau, bukanlah sekadar tempat sujud. Surau adalah rahim pertama tempat anak kemenakan belajar mengaji, mengenal adat, dan tahu di mana letak malu dan iman.T ampak hadir dari BAZNAS Kabupaten Sijunjung, Wakil Ketua I Lindo Karsyah dan Wakil Ketua II Mardiwan Arraisi. Keduanya duduk bersila di lantai surau, sama rendah dengan jamaah, sama khusyuk mendengar dentuman dulang.

Yang membuat malam itu berbeda, adalah isi dendangnya. Di antara puji-pujian kepada Rasulullah, para seniman Salawat Dulang menyelipkan syiar zakat. Mereka melagukan zakat sebagai buah dendang. Bait demi bait mereka dendangkan: tentang harta yang harus dibersihkan, tentang hak anak kemenakan yang fakir di dalam kaum, tentang kewajiban mamak terhadap kemenakan yang putus sekolah.

"Harto manumpuak jan sampai lupo, ado hak urang di dalamnyo, zakat dikaluakan untuak kamanakan..." Begitu petikan dendang yang malam itu menggema, membuat beberapa ninik mamak yang hadir mengangguk pelan.

Pendekatan budaya ini bukanlah kebetulan. Ini adalah bagian dari ikhtiar BAZNAS Sijunjung untuk memperkuat dan mempercepat penerapan konsep Hybrid Legitimacy di tanah Minangkabau. Hybrid Legitimacy adalah jalan tengah yang dipilih BAZNAS Sijunjung. Jalan yang tidak mencabut zakat dari akar adat, tapi justru menguatkannya. Dengan konsep ini, masalah kemustahikan anak kemenakan di dalam kaum — baik untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan yang tertunggak, biaya berobat yang tak terbayar, hingga impian akan rumah layak huni — diselesaikan melalui dua legitimasi sekaligus: legitimasi syariah dan legitimasi adat kaum.

Zakat tidak lagi terasa sebagai perintah dari kantor di Muaro. Zakat pulang menjadi kewajiban mamak, menjadi marwah kaum, yang didendangkan di surau-surau. Malam itu, zakat tidak diceramahkan. Zakat didendangkan.

 

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Sijunjung.

Lihat Daftar Rekening →