BAZNAS SIJUNJUNG TETAPKAN 45 RIBU RUPIAH NILAI KONVENSI ZAKAT PITRAH PALING TINGGI
04/03/2025 | Penulis: Syahril Syahda
BAZNAS MENSEJAHTERAKAN UMAT
Baznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat menetapkan nilai konvensi Zakat Fitrah tahun 1446 H /2025 M paling tinggi dengan kwalitas beras terbaik untuk wilayah Kabupaten Sijunjung senilai 45 ribu rupiah, demikian disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H. Hidayatullah, Lc. MA. yang didampingi oleh Waka I H. Darmawan,SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH. di Muaro Sijunjung
Menurut Waka II Syahril Syahda, SH. penetapan nilai konvensi zakat fitrah dengan nilai rupiah itu setelah Baznas Kabupaten Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas dan organisasi terkait pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung yang dihadiri oleh Yoni Hendra, S.Ag.M.Pd ( MUI ) Joharudin, SE.MM. ( Kasei Zawa Kantor Kementrian Agama ), Amrizal, S.Ag. M.Pd. ( Bagian Kesra) Syafrizal ( Kabid Perdagangan Disperinkop UKM) yang di pimpin oleh Ketua Baznas H.Hidayatullah, Lc.MA. didampingi oleh Waka I H. Darmawan, SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH. dan amil pelaksana Nurhalimah Zakiah, SE. dan Agung Pratama, S. Sos.
Rapat koordinasi telah mensepakati bahwa Zakat Fitrah adalah sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras makanan pokok per jiwa dan apabila di konvensi ke mata urang rupiah maka di sepakati Katagori I beras Premiun dengan harga pasar sebesar Rp. 18.000,- ( Delapan belas ribu rupiah ) per Kg maka nilai konvensi Zakat Fitrah senilai Rp. 45.000,- ( Empat puluh lima ribu rupiah ), Katagori II beras kampung dengan harga pasar Rp. 16.000,-(Enam belas ribu rupiah) per Kg, maka nilai konvensi zakat fitrah senilai Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu rupiah ) dan katagori III beras Dolog bersubsidi dengan harga pasar Rp. 13.100,- (Tiga belas ribu seratus rupiah) per Kg, maka nilai konvensi Zakat Fitrah senilai Rp. 33.000,- ( Tiga puluh tiga ribu rupiah)
Selain menetapkan nilai konvensi Zakat Fitrah rapat koordinasi itu menetapkan juga besaran pembayaran Fidyah yaitu senilai Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) perjiwa perhari
Penetapan nilai konvensi rupiah Zakat Fitrah ini hanyalah sebagai pedoman umum bagi masyarakat Kabupaten Sijunjung yang akan membayar Zakat Fitrah pada bulan ramadhan tahun 1446 H/ 2025 M. ini, dan sebenarnya Zakat Fitrah yang akan di tunaikan itu sesuaikan denga kwalitas beras yang menjadi bahan makanan sehari-hari bagi yang bersangkutan, tambah syahril syahda,SH.
Berita Lainnya
BAZNAS SUMBAR BANGUNKAN RUMAH LAYAK HUNI DI TANJUNG LABUAH
BANTU KELUARGA BERESIKO STUNTING, BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN DANA ZAKAT PENGADAAN NUTRISI
BANTU MAHASISWA KURANG MAMPU, BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN HAMPIR 100 JUTA DANA ZAKAT
BAZNAS SIJUNJUNG IKUT BANGUN EKONOMI MASYARAKAT
BANTU WARGA MISKIN, BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN ZAKAT BANTU PENGADAAN AIR BERSIH
BANTU FAKIR MISKIN, JELANG IDHUL FITRI 1447 H BAZNAS SIJUNJUNG BAGIKAN 700 JUTA LEBIH DANA ZAKAT
BUBER ALA BAZNAS SIJUNJUNG
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT, BAZNAS SIJUNJUNG ADAKAN RAKOR DENGAN KEPALA SD SE KECAMATAN SIJUNJUNG
KAMI SENANG SEKOLAH DI SCB BOGOR
BAZNAS SIJUNJUNG LAKSANAKAN KHITANAN MASSAL GRATIS BAGI KELUARGA KURANG MAMPU DI SUNGAI TAMBANG
SALURKAN DANA ZAKAT, BAZNAS SIJUNJUNG BANTU BIAYA PENDIDIKAN PEMUDA DISABILITAS DI BOGOR
TADARUS PAGI DI BAZNAS SIJUNJUNG
BAZNAS Sijunjung Gelar Qorban Berkah di Kawasan Transmigrasi Padang Tarok
BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN DANA ZAKAT BANTU DAKWAH KE WILAYAH 3T
BAZNAS SIJUNJUNG RAIH PENGHARGAAN MENTRI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/ KEPALA BKKBN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Sijunjung.
Lihat Daftar Rekening →