BAZNAS SIJUNJUNG TETAPKAN NILAI KONVERSI ZAKAT FITRAH
10/02/2026 | Penulis: Syahril Syahda
BAZNAS MENSEJAHTERAKAN UMAT
Untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dalam pembayaran zakat fitrah di daerah Kabupaten Sijunjung, Baznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menetapkan nilai konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H / 2026 M di Muaro Sijunjung
Menurut Kepala Amil Pelaksana ( Kapel ) Baznas Kabupaten Sijunjung Meri Muliadi, S.Pd. rapat koordinasi yang langsung di pimpin Ketua Baznas H. Hidayatullah, Lc. MA. didampingi Waka I H. Darmawan, SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH. itu diikuti oleh unsur dari Kementrian Agama, MUI, BKAD, Dinas Perindag dan UKM, BKPSDM, serta Bagian Kesra
Setelah dilaksanakan berbagai pemaparan dari peserta rapat koordinasi dan setelah melalui diskusi dan pembahasan yang cukup mendalam maka rapat koordinasi ini telah berhasil menyepakati nilai konversi zakat fitrah untuk tahun 1447 H/ 2026 M yang akan berlaku untuk wilayah Kabupaten Sijunjung
Kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah bahwa zakat fitrah sejumlah 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras setiap jiwa dan apabila di konversi ke nilai uang maka nilai zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang di konsumsi oleh pembayar zakat fitrah yang terdiri dari untuk beras kelas I sebesar Rp. 47.000,- (beras kwalitas premium setara beras Solok) untuk beras kelas II sebesar Rp. 43.000,-(beras kwalitas medium setara beras kampung) dan untuk beras kelas III sebesar Rp. 38.000,-( beras kwalitas biasa setara beras SPHP) sedangkan untuk pembayaran fidiyah atau pengganti Puasa bagi orang tua renta yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa ramadhan di sepakati sebesar Rp. 45.000,-/ perhari perorang
Berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi inilah Baznas Kabupaten Sijunjung mengluarkan surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung tentang nilai konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H/ 2026 M yang akan disebarkan/ diinformasikan di tengah tengah masyarakat
Penetapan nilai konversi ini hanya sebagai pedoman umum bagi masyarakat dalam rangka pembayaran Zakat Fitrah yang akan ditunaikan oleh masyarakat Muslim dalam bulan Ramadhan yang akan datang, dimana pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah sesuai dengan kwlitas beras yang dikonsumsi oleh pembayar Zakat Fitrah itu sendiri, tambah Meri Muliadi
Berita Lainnya
BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN DANA ZAKAT BANTU DAKWAH KE WILAYAH 3T
PIMPINAN BAZNAS PROPINSI SUMBAR KUNJUNGI BAZNAS SIJUNJUNG
KAMI SENANG SEKOLAH DI SCB BOGOR
SALURKAN DANA ZAKAT, BAZNAS SIJUNJUNG BANTU BIAYA PENDIDIKAN PEMUDA DISABILITAS DI BOGOR
BANTU MAHASISWA KURANG MAMPU, BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN HAMPIR 100 JUTA DANA ZAKAT
BAZNAS SIJUNJUNG RAIH PENGHARGAAN MENTRI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/ KEPALA BKKBN
BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN ZAKAT BANTU PENDERITA STRUK
BANTU WARGA MISKIN, BAZNAS SIJUNJUNG SALURKAN ZAKAT BANTU PENGADAAN AIR BERSIH
BUPATI SIJUNJUNG RESMIKAN SUMUR BOR BANTUAN BAZNAS RI DI NAGARI GUGUAK
KETUA PENGADILAN AGAMA KUNJUNGI BAZNAS SIJUNJUNG
BAZNAS SUMBAR BANGUNKAN RUMAH LAYAK HUNI DI TANJUNG LABUAH
BANTU FAKIR MISKIN, JELANG IDHUL FITRI 1447 H BAZNAS SIJUNJUNG BAGIKAN 700 JUTA LEBIH DANA ZAKAT
BUPATI SIJUNJUNG LOUNCING PENDISTRIBUSIAN TAHAP I TAHUN 2026 BANTUAN BIAYA HIDUP FAKIR MISKIN
TADARUS PAGI DI BAZNAS SIJUNJUNG
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT, BAZNAS SIJUNJUNG ADAKAN RAKOR DENGAN KEPALA SD SE KECAMATAN SIJUNJUNG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Sijunjung.
Lihat Daftar Rekening →