Baznas mensejahterakan umat
NILAI KONVERSI ZAKAT FITRAH SIJUNJUNG ANTARA 28 RIBU SAMPAI 38 RIBU
21/03/2024 | SYAHRIL SYAHDABaznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat telah menetapkan nilai konversi zakat fitrah tahun 2024 berkisar Rp.28.000,- sampai Rp.43.000,-demikian disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H. Hidayatullah, Lc. MA. yang didampingi oleh Waka i H. Darmawan, SH. di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024
Di katakan oleh Hidayatullah bahwa nilai Konversi Zakat Fitrah yang 3 1/3 liter atau 2,5 Kg setiap jiwa itu apabila dibayar dengan uang maka akan bernilai dalam beberapa katagori harga beras yaitu beras Katagori I Rp. 43.000,- ( beras kwalitas premium setara bers solok seharga Rp. 17.000,-/ Kg), beras katagori II senilai Rp. 38.000,-( beras kwalitas medium setara beras kampung seharga Rp. 15.000,-/Kg) dan beras Katagori III Rp. 28.000,- ( beras kwalitas biasa seharga Rp. 11.500,-/Kg )
Menurut Waka I Baznas Kabupaten Sijunjung H.Darmawan, SH. keputusan Baznas Kabupaten Sijunjung nomor 11 Tahun 2024 tentang Nilai Konversi Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Sijunjung tersebut ditetapkan setelah dilaksanakan rapat Koordinasi antara Baznas dengan Ketua MUI, Kementrian Agama, Disperindagkop, Bagian Kesra pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung
Penentuan nilai konversi Zakat Fitrah dengan nilai uang itu didasarkan kepada harga beras yang tengah berkembang di daerah Kabupaten Sijunjung saat ini yang terdiri berbagai kwalitas beras yang dikomsumsi warga kabupaten Sijunjung
Kita berharap dengan adannya surat keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung tentang nilai konversi zakat fitrah tersebut, akan dapat memberikan pedoman kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung ketika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, karena kan pada dasarnya zakat fitrah itu menggunakan beras yang dimakannya, tambah H. Darmawan